Tipe Masker SNI yang dianjurkan oleh Pemerintah

Tipe Masker SNI yang dianjurkan oleh Pemerintah

Salah satu protokol kesehatan yang wajib diterapkan saat pandemi Virus Corona COVID-19 adalah penggunaan masker. Ada berbagai jenis masker yang biasa digunakan masyarakat, diantaranya masker bedah hingga masker kain.

Beberapa waktu lalu, pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak memakai masker scuba dan buff. Pasalnya, kedua dari masker tersebut dinilai kurang efektif untuk menangkal virus Corona. Hal itu dikarenakan masker scuba dan duff hanya memiliki satu lapis kain.

Pada Minggu (27/9/2020) Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengeluarkan spesifikasi masker kain ber- SNI yang terbagi menjadi tiga tipe berdasarkan penggunaannya.

Tiga tipe itu antara lain, Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Aturan tersebut tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.

“Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Lantas, apa saja perbedaan ketiga tipe masker kain ini?

1. Tipe A untuk penggunaan umum

  • Minimal kain terdiri dari dua lapis
  • Daya tembus udara di berkisar 15-65 cm3/cm2/detik.
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
  • Daya serap kurang dari sama dengan 60 detik
  • Warna tidak luntur saat dicuci

2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri

  • Minimal kain terdiri dari dua lapis
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
  • Daya serap kurang dari sama dengan 60 detik
  • Warna tidak luntur saat dicuci
  • Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen
  • Mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 1

3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel

  • Minimal kain terdiri dari dua lapis
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
  • Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
  • Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
  • Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen
  • Mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 21

Proses sertifikasi dan pengujian

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan mengatakan, “saat ini masih diperlukan persiapan untuk sampai pada tahap produksi, yaitu lembaga sertifikasi dan laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dulu. Tapi hal ini tidak terlalu sulit karena persyaratannya tidak tinggi sehingga banyak laboratorium yang mampu menguji. Namun ruang lingkup akreditasi harus dipenuhi dulu,” ujar Nasrudin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Oleh karena itu, sementara ini masker kain masih dapat dijual bebas. Ia menambahkan, nantinya setelah ada lembaga sertifikasi, karena bersifat sukarela maka masih bisa dijual bebas. Namun produsen mulai bisa membuat masker menyesuaikan dengan SNI yang ada, meskipun tidak disertifikasi. “Di pasar nanti akan ada masker yang ber-SNI dan tidak, konsumen bisa memilih. Namun bila produknya tidak memenuhi standar dan belum dapat sertifikat maka tidak boleh memasang tanda SNI,” lanjut dia. Sehingga, selama pemberlakuannya bersifat sukarela maka masker kain masih bisa dijual bebas. Lebih lanjut, bahan yang dapat dipakai dalam pembuatan masker kain yakni bisa kain tenun atau polyester.

Jika mengalami keluhan lebih lanjut, konsultasikan ke dokter. Rumah Sakit PKU Prambanan selalu berkomitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan secara Profesional, Ikhlas, dan Ramah kepada pasien. Rumah Sakit PKU Prambanan menerima semua fasilitas kesehatan/faskes, BPJS Ketenagakerjaan, Asuransi Perusahaan, JKN-KIS dan Pribadi.

Sumber : dari berbagai sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *